Dipublikasikan tanggal 13 Nov 2013 By Ide Kreatif
Penemuan situs purbakala candi Slumpang sejak setahun lalu di Lamongan Jawa Timur, kini mulai di gali (24/11/2013.) Ditemukan keunikan pada bangunan candi, karena merupakan satu satunya candi peninggalan air langga atau jauh sebelum Majapahit yang berunsur dua batu, yakni batu kapur dan batu bata.
Lokasi situs purbakala ini terletak di Desa Siser Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan atau sekitar 55 kilo meter dari pusat kota lamongan. BP3 Trowulan memastikan bahwa bangunan kuno tersebut, termasuk candi Slumpang.
Tiga tahun lalu, seorang petani setempat saat membajak dan membuat pematang, cangkul penggarap sawah membentur benda keras. Setelah dicek, ternyata membentur bongkahan bata yang bentuknya rapi. Selanjutnya, temuan itu dilaporkan ke Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Trowulan Mojokerto, Balai Arkelogi dan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Penggalian tahap awal dilakukan pada 19-25 november 2012 silam, oleh lsaps dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan dengan dana Pemkab Lamongan. Dan saat ini, pengalian tahap kedua kembali dilanjutkan.
Dalam penggalian tahap kedua, ekskavasi menemukan keunikan pada bangunan candi, karena merupakan satu satunya candi peninggalan air langga atau jauh sebelum Majapahit berunsur dua batu, yakni batu kapur dan batu bata. Diperkirakan, candi slumpang memiliki ketinggian mencapai 20 meter. Ditemukan pula sejumlah relief suluran berbentuk kalpataru, namun bentuknya sudah tidak utuh.
Situs candi Slumpang merupakan peninggalan pubakala sebagai lokasi peninggalan prasasti Raja Airlangga. Candi slumpang diperkirakan sebagai bangunan candi pemujaan untuk kesuburan tanah. Hal ini ditandai adanya linggayoni, dan dapat dilihat dari lokasi candi yang merupakan daerah subur dan potensial untuk pengembangan pertanian. Pasalnya, wilayah candi slumpang dekat dengan bengawan solo, dahulunya merupakan sentra pertanian dari kerajaan majapahit.
Sayang hingga kini belum ditemukan dokumen atau prasasti yang berkaitan dengan keberadaan candi Slumpang. Jika dikaitkan keberadaan candi yang dekat dengan bengawan solo pada masa kerajaan majapahit, beberapa desa yang dekat dengan bengawan solo dalam prasasti langgu naditra pradesa, ditetapkan menjadi desa yang memiliki kewajiban untuk melayani penyeberangan sungai.
Lokasi situs purbakala ini terletak di Desa Siser Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan atau sekitar 55 kilo meter dari pusat kota lamongan. BP3 Trowulan memastikan bahwa bangunan kuno tersebut, termasuk candi Slumpang.
Tiga tahun lalu, seorang petani setempat saat membajak dan membuat pematang, cangkul penggarap sawah membentur benda keras. Setelah dicek, ternyata membentur bongkahan bata yang bentuknya rapi. Selanjutnya, temuan itu dilaporkan ke Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Trowulan Mojokerto, Balai Arkelogi dan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Penggalian tahap awal dilakukan pada 19-25 november 2012 silam, oleh lsaps dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan dengan dana Pemkab Lamongan. Dan saat ini, pengalian tahap kedua kembali dilanjutkan.
Dalam penggalian tahap kedua, ekskavasi menemukan keunikan pada bangunan candi, karena merupakan satu satunya candi peninggalan air langga atau jauh sebelum Majapahit berunsur dua batu, yakni batu kapur dan batu bata. Diperkirakan, candi slumpang memiliki ketinggian mencapai 20 meter. Ditemukan pula sejumlah relief suluran berbentuk kalpataru, namun bentuknya sudah tidak utuh.
Situs candi Slumpang merupakan peninggalan pubakala sebagai lokasi peninggalan prasasti Raja Airlangga. Candi slumpang diperkirakan sebagai bangunan candi pemujaan untuk kesuburan tanah. Hal ini ditandai adanya linggayoni, dan dapat dilihat dari lokasi candi yang merupakan daerah subur dan potensial untuk pengembangan pertanian. Pasalnya, wilayah candi slumpang dekat dengan bengawan solo, dahulunya merupakan sentra pertanian dari kerajaan majapahit.
Sayang hingga kini belum ditemukan dokumen atau prasasti yang berkaitan dengan keberadaan candi Slumpang. Jika dikaitkan keberadaan candi yang dekat dengan bengawan solo pada masa kerajaan majapahit, beberapa desa yang dekat dengan bengawan solo dalam prasasti langgu naditra pradesa, ditetapkan menjadi desa yang memiliki kewajiban untuk melayani penyeberangan sungai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar